Kurikulum yang diterapkan dalam Proses Belajar Mengajar adalah perpaduan antara :
- Kurikulum Kementrian Agama
- Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan
- Kurikulum yang telah ditetapkan oleh Yayasan
Adapun bidang studi dari masing-masing kurikulum tersebut adalah sebagai berikut :
Bidang Studi Agama Islam, meliputi;
- Qur’an Hadits, Bahasa Arab, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Baca Tulis Al-Quran, Program Qiroatul Kutub (kelas IV sampai VI), Program Tahfidz dan Qiroatul Qur’an melalui metode UMMI secara intensif untuk peserta didik kelas I sampai III , Hafalan surat-surat dalam Al-Qur’an sesuai target yang telah ditentukan dan program-program Pembinaan Afektif Islami sesuai dengan ketentuan sekolah.
Bidang Studi Umum, meliputi;
- Bahasa Indonesia, Matematika, Sains, Pengetahuan Sosial, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Inggris (mulai dari kls I), Olah Raga dan Kesehatan, Kesenian, Ketrampilan, Pendidikan Komputer (mulai kelas IV), Bahasa Jawa/Bahasa Daerah